17.01
PERSYARATAN CALON PA PK TNI
- Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI, anggota
Polri dan PNS.
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berijazah Profesi/Sarjana (S.1) dan Program D.3 Negeri/Swasta,
Khusus sarjana Kedokteran Umum, Psikologi dan Farmasi harus sudah lulus
profesi.
- Usia pada saat masuk pendidikan tanggal 2 januari 2012, tidak lebih
dari 27 tahun bagi yang berijasah S1 dan program D3 Anetesis serta 25
tahun bagi yang berijasah D3 lainnya.
- Persyaratan IPK tidak kurang dari :
- 2,40 untuk profesi (Dokter Umum, Apoteker dan Psikolog)
- 2,80 untuk Program S1 lainnya
- 2,70 untuk Program D.3
- Kesetaraan IPK diatur : Universitas Negeri setara dengan :
- Univ. Swasta dengan akreditasi "A"
- Univ. Swasta dengan akreditasi "B"+0.20
- Univ. Swasta dengan akreditasi "C"+0.40
- Para calon yang berasal dari perguruan tinggi swasta harus
sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah
yang dilegalisir/diketahui oleh Kopertis)
- Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama
mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter
diperbolehkan menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai
anak/hamil selama dalam pendidikan pertama.
- Berkelakuan baik dan tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit
TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, disertai dengan surat keterangan dari Kapolres setempat.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Tinggi badan minimal 163 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita dengan
berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung
mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dan sanggup membuat
pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang
bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama TNI.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Pernyataan tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu
instansi lain.
MATERI SELEKSI
- Administrasi. Penilaian aspek administrasi
dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen administrasi yang diperlukan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, yang dilaksanakan
secara cermat, teliti, dan tertib atas kelengkapan, kebenaran dan
keabsahannya yang berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku
- Kesehatan. Penilaian aspek kesehatan dilaksanakan
melalui pemeriksaan kesehatan fisik secara menyeluruh atas jiwa dengan
berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
- Kesamaptaan Jasmani. Penilaian aspek jasmani
dilaksanakan meliputi pemeriksaan postur (bentuk tubuh), pengujian
kesegaran jasmani dan pengujian ketangkasan renang dengan berpedoman
pada ketentuan penilaian yang berlaku.
- Wawancara. Penilaian aspek wawancara dilaksanakan
melalui penelitian personel tentang berbagai aspek kerawanan terhadap
keterlibatan dan/atau keterpengaruhan dari faham/ajaran yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, pengaruh radikal
kiri/kanan/lain serta pengaruh lain yang diakibatkan faktor lingkungan
dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
- Psikologi. Penilaian aspek psikologi dilaksanakan
melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek intelegensi dan
kepribadian dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar