Kamis, 14 Juni 2012

PERSYARATAN CALON PA PK TNI

PERSYARATAN CALON PA PK TNI

  1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Berijazah Profesi/Sarjana (S.1) dan Program D.3 Negeri/Swasta, Khusus sarjana Kedokteran Umum, Psikologi dan Farmasi harus sudah lulus profesi.
  5. Usia pada saat masuk pendidikan tanggal 2 januari 2012, tidak lebih dari 27 tahun bagi yang berijasah S1 dan program D3 Anetesis serta 25 tahun bagi yang berijasah D3 lainnya.
  6. Persyaratan IPK tidak kurang dari :
    • 2,40 untuk profesi (Dokter Umum, Apoteker dan Psikolog)
    • 2,80 untuk Program S1 lainnya
    • 2,70 untuk Program D.3
  7. Kesetaraan IPK diatur : Universitas Negeri setara dengan :
    • Univ. Swasta dengan akreditasi "A"
    • Univ. Swasta dengan akreditasi "B"+0.20
    • Univ. Swasta dengan akreditasi "C"+0.40
  8. Para calon yang berasal dari perguruan tinggi swasta harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Kopertis)
  9. Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama.
  10. Berkelakuan baik dan tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disertai dengan surat keterangan dari Kapolres setempat.
  11. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  12. Tinggi badan minimal 163 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  13. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
  14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama TNI.
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  16. Pernyataan tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.


MATERI SELEKSI

  1. Administrasi. Penilaian aspek administrasi dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen administrasi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, yang dilaksanakan secara cermat, teliti, dan tertib atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya yang berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku
  2. Kesehatan. Penilaian aspek kesehatan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan fisik secara menyeluruh atas jiwa dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
  3. Kesamaptaan Jasmani. Penilaian aspek jasmani dilaksanakan meliputi pemeriksaan postur (bentuk tubuh), pengujian kesegaran jasmani dan pengujian ketangkasan renang dengan berpedoman pada ketentuan penilaian yang berlaku.
  4. Wawancara.  Penilaian aspek wawancara dilaksanakan melalui penelitian personel tentang berbagai aspek kerawanan terhadap keterlibatan dan/atau keterpengaruhan dari faham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, pengaruh radikal kiri/kanan/lain serta pengaruh lain yang diakibatkan faktor lingkungan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
  5. Psikologi. Penilaian aspek psikologi dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek intelegensi dan kepribadian dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

0 komentar: